Sumsel Merdeka

Terdakwa Tipidkor RS Kusta Kembalikan Kerugian Negara Rp300 Juta Lebih

Sumsel Merdeka – Banyuasin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp300.433.192,45.

Uang tersebut berasal dari ketiga terdakwa yang terjerat tindak pidana korupsi pada kegiatan penimbunan dan pembuatan turap penahan tanah sungai di RS Kusta dr Rivai Abdullah Palembang Tahun 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Reymund Hasdianto Sitohang melalui Kasi Pidsus Giovani, saat press release bidang tindak pidana khusus di aula Kejaksaan Negeri Banyuasin, Senin (26/052025) menjelaskan uang tersebut dari ketiga terdakwa tindak pidana korupsi.

Rinciannya dari terdakwa Junaidi selaku Direktur Palcon Indonesia mengembalikan uang negara sebesar Rp288.433.192,45.

Kemudian dari Mujib Anwar karyawan PT Karyatama Saviera Rp10.000.000 dan Rusman Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan RS Kusta dr Rivai Abdullah selaku PPK Rp2.000.000.

“Total jumlah sampai hari ini Rp300.433.192,45 dari tiga terdakwa,” katanya

Ini adalah bentuk prestasi yang berhasil dilakukan Kejaksaan Negeri Banyuasin terutama dari Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Giovani menerangkan kasus yang melibatkan terdakwa yaitu tindak pidana korupsi pada pengerjaan penimbunan dan pembuatan turap penahan tanah Sungai oleh PT Palcon Indonesia pada Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Banyuasin.

Dana tersebut diketahui bersumber dari APBN TA 2017 dengan nilai kontrak lebih dari Rp12 miliar.

Namun dalam perjalanan, pembangunan proyek ditemukan banyak permasalahan sehingga adanya dugaan negara mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar. (Eky/Ril**)

Scroll to Top