Sumselmerdeka.com-Palembang, Viral di medsos mahasiswi cekcok dengan petugas polisi karena tak terima ditegur saat berkendara melawan arah di kolong fly over kampung melayu, Jatinegara, Jakarta Timur pada kamis (30/06/2022).
Peristiwa cekcok yang berujung penganiayaan terhadap polisi yang sedang bertugas hingga mengakibatkan luka.
Diketahui Mahasiswi itu berinisial HFR, 23 tahun, penganiaya polisi di Kampung Melayu, ditetapkan sebagai tersangka. Penganiayaan itu dilakukan HFR terhadap Ipda RM setelah ditegur melanggar lalu lintas dengan mengemudi melawan arus.
“Sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (01/07/2022)
Zulpan mengatakan HRF melakukan penganiayaan terhadap petugas kepolisian dengan mengigit, menendang, menabrak, serta merampas pistol Ipda RM. Hingga saat ini mahasiswi itu masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Jakarta Timur.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap pelaku.
Menurut Zulpan, korban penganiayaan mahasiswi itu telah membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Timur.
Pasal tentang melawan petugas yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 212 dan 213 dengan ancaman hukuman satu tahun 4 bulan hingga 5 tahun.
“Saat ini korban sedang dilakukan visum di rumah sakit Kramat Jati, untuk pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” pungkasnya.



