Sumsel Merdeka – Palembang, BP korban dugaan malpraktik oknum bidan Agustina didampingi kuasa hukumnya hadir di ruang sidang Garuda lantai II gedung Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (02/01/2025).
Nilasari ibunda BP hadir sebagai salah satu saksi korban dari kasus yang sempat menjadi perhatian publik dalam kurun waktu belakangan ini.
“Kami hadir ini untuk melihat langsung, sidang perdana kasus yang membuat anak saya sampai menjadi korban dugaan malpraktik oknum bidan,” kata Nilasari.
Sebagai orangtua BP, Nilasari ingin kasus ini cepat selesai dan oknum bidan tersangka dalam perkara ini juga dapat dijatuhi hukuman oleh majelis hakim PN Palembang.
Nilasari mengatakan jika kasus ini cepat selesai maka BP dapat segera menjalani pengobatan medis di rumah sakit karena saat ini kondisi mata kiri korban BP semakin memprihatinkan.
“Jika tidak segera cepat-cepat dilakukan tindakan medis, kami tidak tahu lagi harus bagaimana,” ucapnya.
Nilasari sangat berharap bagi kesembuhan BP anaknya, Ia juga berharap ada pihak-pihak yang dapat membantu untuk meringankan biaya pengobatan.
“Sudah beberapa bulan ini, BP belum menunjukkan perkembangan yang signifikan malah kondisi matanya semakin parah,” tambahnya.
Sementara itu, Arthulius SH kuasa hukum BP juga turut hadir dalam sidang perdana dan berharap agar persidangan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi korban kasus malpraktik oknum bidan.
Dirinya selaku kuasa hukum BP akan terus memantau langsung setiap agenda jalannya persidangan hingga akhir.
Ia juga berharap nantinya, majelis hakim persidangan dapat melihat perkara ini secara objektif dan dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. (Eky)