Sumsel Merdeka

Sidang Pembacaan Dakwaan Perkara Fee Pokir DPRD OKU Ditunda

Sumsel Merdeka – Palembang, Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang hari ini, Rabu (14/01/2026) yang menjerat Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto bersama sejumlah terdakwa lainnya, terpaksa ditunda. 

Penundaan disebabkan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) berhalangan hadir karena adanya agenda mendesak yang tidak dapat ditinggalkan, sehingga persidangan tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Sejatinya, sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, namun persidangan belum dapat dilanjutkan sesuai rencana.

“Majelis hakim berhalangan hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Oleh karena itu, sidang terpaksa kita undur dan akan dilanjutkan pada Kamis (15/01/2026) besok ,” ujar hakim anggota Ardian Angga SH MH saat membuka persidangan secara singkat di ruang sidang Tipikor PN Palembang.

Hakim Ardian juga menyampaikan harapannya, agar penundaan sidang tersebut dapat dimaklumi oleh seluruh pihak yang terlibat, baik dari tim penuntut umum KPK RI maupun tim penasihat hukum para terdakwa.

Menurutnya, penundaan dilakukan semata-mata demi kelancaran dan ketertiban proses persidangan.

Selain menyampaikan alasan penundaan, hakim Ardian juga memberikan penjelasan penting terkait teknis persidangan ke depan.

Ia mengungkapkan bahwa dalam perkara dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU ini, besar kemungkinan majelis hakim akan menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian tersendiri, mengingat penerapan KUHAP baru dinilai akan membawa sejumlah perubahan dalam mekanisme persidangan, termasuk dalam hal pemeriksaan saksi, pembuktian, hingga hak-hak terdakwa selama proses hukum berlangsung. (Eky)

Scroll to Top