Sumsel Merdeka

Sidang Korupsi PTSL Berlanjut, Saksi Beli Tanah 10 Ribu Permeter Seharga Kacang Rebus

Sumsel Merdeka – Palembang, Sidang lanjutan kasus korupsi gratifikasi sertifikat PTSL tahun 2019 menjerat dua terdakwa Hasnaifah dan Kartila digelar di PN Klas IA Palembang, Selasa (10/12/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menghadirkan 6 orang saksi petugas BPN Kota Palembang.

Dihadapan majelis hakim, saksi-saksi yang dihadirkan dicecar pertanyaan terkait proses pembuatan sertifikat PTSL BPN Kota Palembang hingga terungkap fakta pembelian tanah murah yang ditawarkan terdakwa oleh terdakwa Hasnaifah.

Hal tersebut diungkapkan salah satu saksi Abdul Hamid pegawai honorer di Kantor BPN Palembang saat itu sebagai petugas pengukuran tanah PTSL wilayah Karya Jaya Kertapati Palembang.

Dikatakan saksi Abdul Hamid, seingatnya terdakwa Hasnaifah menawarkan kepada dirinya satu kapling tanah yang berlokasi di Karya Jaya tempat sertifikat PTSL itu akan dibuat.

“Saat itu saya sebagai petugas ukur, kemudian saya beli tanah seluas 600 m2 itu dengan harga lumayan murah Rp6 juta saja,” kata Abdul Hamid.

Terkait tugasnya sebagai petugas ukur tanah, terdakwa Hasnaifah membawa sejumlah dokumen untuk diikutkan dalam program PTSL ditahun 2019.

Abdul Hamid menambahkan, seingatnya saat itu total pada tahun 2019 terdapat 250 pemohon yang ikut program PTSL di Kelurahan Karya Jaya, dan 50 diantaranya milik terdakwa Hasnaifah.

Senada dengan saksi Budiman Angga yang juga pegawai kantor BPN Kota Palembang, juga turut menjadi salah satu pembeli tanah tersebut.

Saksi Budiman Angga mengungkapkan, saat itu terdakwa Hasnaifah menawarkan tanah dengan luas 600 M2 seharga Rp6 juta.

“Sama seperti Abdul Hamid, karena ada suratnya dan sempat lihat langsung lokasi tanahnya jadi saya tertarik untuk membelinya,” ungkap Budiman.

Diterangkan Budiman dipersidangan, bahwa tanah yang dibeli dalam keadaan rawa rumput dan berair. Tanah yang dibeli itu transaksi dan membayar dihadapan di salah satu notaris.

Mendengar hal tersebut, membuat hakim anggota Choiri SH MH sempat kaget karena para saksi membeli tanah dengan harga jauh dari harga pasar.

Sebab, menurutnya tanah tersebut berlokasi di wilayah Palembang dan dibeli pada tahun 2019 seharga Rp6 juta untuk ukuran tanah 600 M2.

“Itu kalau kita hitung lebih jauh berarti harganya Rp10 ribu per meter sangat murah sekali, ibarat beli kacang rebus, ya berdoa saja semoga ini tidak menjadi masalah kedepannya,” kata hakim ketua Choiri.

Sementara kedua terdakwa Hasnaifah dan Kartila didampingi tim penasihat hukum masing-masing tidak banyak berkomentar mengenai keterangan saksi-saksi tersebut.

Sebagaimana dakwaan, terdakwa Hasnaifah dan Kartila dijerat Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Eky/Ril*)

 

Scroll to Top