Sumselmerdeka.com-Palembang, Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh serta Yaniarsyah Hasan, empat tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel tahun 2009 tiba di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (22/11/2021)
Keempat tersangka, tiba sekira pukul 11.45 dengan dikawal beberapa petugas kepolisian serta kejaksaan, turun dari mobil kejaksaan untuk dilakukan test PCR terlebih dahulu di gedung PTSP Kejari Palembang.
Terlihat, para tersangka dengan menggunakan rompi keramat berwarna merah muda turun didampingi oleh tim kuasa hukum masing-masing, diketahui salah satunya yakni Advokat Peradi yakni Hj Nurmalah SH MH.
Hingga saat ini, para tersangka masih dilakukan pemeriksaan dan awak media masih menunggu keterangan resmi dari pihak kejaksaan. Dari informasi, keempat tersangka akan menghuni Rutan Pakjo Kelas 1 A Palembang.(Ibl)