Sumsel Merdeka – Palembang, Terdakwa bidan Agustina kasus malapraktik yang menyebabkan cacat permanen bagian mata korban anak bernama BP hingga putus sekolah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 4 tahun penjara.
Terdakwa Agustina, dalam sidang yang digelar Selasa, (25/02/2025) sore dinyatakan penuntut umum terbukti bersalah melanggar undang-undang kesehatan 441 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2023 atau Subsider Pasal 440 ayat (1).
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agustina dengan pidana selama 4 tahun penjara,” singkat JPU Misrianti bacakan tuntutan pidana.
Atas tuntutan pidana itu, majelis hakim diketuai Oloan Exodus SH MH memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan secara tertulis oleh tim penasihat hukum.
Khusus untuk terdakwa Agustina juga dipersilahkan oleh majelis hakim untuk melakukan pembelaan secara lisan yang akan disampaikan pada sidang Selasa pekan depan.
Menanggapi ancaman 4 tahun penjara tersebut, keluarga korban melalui pengacara Arthulius SH mengaku cukup kecewa karena seharusnya terdakwa Agustina dapat dituntut dengan pidana maksimal.
Bukan tanpa alasan, kata Arthulius korban dalam hal ini adalah anak dibawah umur serta akibat perbuatan terdakwa Agustina hingga menyebabkan korban cacat permanen pada bagian mata dan putus sekolah.
“Meski begitu kami juga tetap menghormati putusan persidangan karena telah profesional melakukan tugasnya namun bukan berarti kami menerima,” ujar Arthulius SH.
Untuk itu, ia juga berharap nantinya kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan pidana maksimal kepada terdakwa Agustina.
“Harapan kami majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan pidana maksimal kepada terdakwa, ” pungkasnya. (Eky)