Sumselmerdeka.com-Jakarta, Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino, Jumat (26/03/2021). akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah lima tahun proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).
Tampak Lino keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi berwarna oranye dengan tangan diborgol.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Lino ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK. sejak Desember 2015 lalu Lino resmi menyandang tersangka, dia sudah beberapa kali di periksa sebagai tersangka.
“Ali katakan hari ini Jum’at (26/03/2021) pihaknya memeriksa RJ.Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC.
Dugaan kasus korupsi pengadaan QCC PT.Pelindo II bermula pada Desember 2015. Saat menjabat sebagai Dirut, Lino menetapkan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd) dari China sebagai perusahaan penggarap proyek. Penunjukan perusahaan asal China itu dilakukan tanpa melalui proses lelang.
Potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp.50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit investigasiĀ BPKP atas Dugaan Penyimpangan Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 tanggal 18 Maret 2011.
KPK menilai, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan power house), sehingga menimbulkan inefisiensi,”kata Ali.