Sumsel Merdeka

Restorative Justice Tak Tercapai, 2 Pengendara Menjadi Tersangka

Sumsel Merdeka – Palembang,  Kelalaian saat berkendara di jalan raya menyebabkan terjadinya perselisihan antara dua pengendara yakni W dan ZA menjadi tersangka dan keduanya kini ditahan dengan pasal yang sama yakni pasal 351.

Menurut informasi dari kedua tersangka, saat itu terjadi cekcok adu mulut di jalan raya sehingga salah satu pengendara berinisial ZA mengeluarkan kunci pas berukuran 35 dengan alasan untuk memperbaiki bemper mobilnya yang rusak.

Namun yang terjadi kunci pas tersebut diayunkan kearah pengendara W dan mengenai bagian pelipis, muka sebelah kiri sampai ke bagian bahu dan dada, informasi didapat berdasarkan laporan di polsek Sukarame oleh pelapor W.

Menurut penasihat hukum W, Hafiz Al Hakim, S. H dan partner mengatakan bahwa terkait perkara ini sudah dilakukan upaya damai oleh W dan keluarga sebelum tahap 2 di Kejaksaan Negeri Palembang.

“Kami selaku pendampingnya hukum saudara W telah mengupayakan jalan terbaik, sudah 7 kali melakukan pendekatan dan musyawarah dengan keluarga ZA namun hingga hari ini ZA yang diketahui bekerja di sub PLTU batu raja (OKU) masih tetap dengan pendiriannya tidak ingin damai (Restorative Justice) yang diupayakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Palembang, ” kata Hafis, Rabu (23/07/2025).

Dari pihak W sudah berserah jikalau memang ada jalur damai, kita sudah tuangkan dipertemuan ditahap 2 kejari palembang tetapi dari pihak ZA tetap tidak mau damai dan tetap mau melanjutkan perkara ini.

“Dari pihak ZA tidak ingin melakukan RJ karena sampai saat ini tetap dengan pendiriannya, Dia ingin perkara ini tetap dilanjutkan dan tidak ada damai dengan pihak W, ” ucapnya.

Sementara itu, dari kuasa hukum ZA tidak bisa memberikan keterangan terkait kasus ini sehingga pada tahap 2 di kejari, pihak kejakasan negeri palembang melakukan penahanan kedua tersangka yakni W dan ZA. (Adm)

Scroll to Top