Sumselmerdeka.com-Palembang, sebanyak 958 Minuman Keras di amankan Petugas Polisi Pamong Praja (Pol-PP) bersama Polri di sebuah kafe Sg Resto di Jalan R Sukamto, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Kepala Satpol-PP Sumatera Selatan Aris Sahputera mengatakan penyitaan tersebut dilakukan karena kafe tersebut tidak memiliki izin untuk menjualbelikan minuman beralkohol dalam izin usaha yang dimilikinya.
Hal tersebut terungkap setelah petugas gabungan menggeledah kafe dua tingkat itu dalam agenda operasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) persiapan natal 2021 dan tahun baru 2022.
“Iya, tadi kita berhasil menyita minuman berakhol yang tidak memiliki surat izin resmi,”Kata Aris saat di bincangi Awak media, Kamis (16/12/2021).
Lebih lanjut, Aris mengatakan Pihaknya mengeledah kafe tersebut karena ada aduan dari masyrakat sekitar yang mengatakan di sana ada menjual minuman keras.
“Maka minuman alkohol itu kami sita atau diamankan beserta pegawainya untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan,” ujarnya.
Adapun dalam proses pemeriksaan tersebut juga melibatkan Satpol-PP kota Palembang dan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan sehingga bisa langsung dilakukan penindakan.
Dengan begitu, lanjutnya, diharapkan pelaku usaha bisa tertib mematuhi aturan sebagaimana yang termaktum dalam peraturan daerah nomor 9 tahun 2011 tentang minuman beralkohol dan nomor 2 tahun 2017 tentang trantibum.
Disisi lain, ia menegaskan, operasi gabungan tersebut bakal terus dilakukan dengan target penyisiran yaitu pusat keramaian seperti kafe, karaoke dan mal.
Bahkan, bukan hanya yang berada di kota Palembang tapi juga wilayah penyangga seperti Kabupaten Ogan Ilir dan Banyuasin dengan melibatkan aparat setempat.
Mengingat dalam operasi itu sekaligus juga mensosialisasikan Inmendagri nomor 66 tahun 2021 tetang protokol kesehatan yang bakal diterapkan pada 24 Desember sampai 2 Januari 2022.
Dalam aturan tersebut pusat keramaian tadi berlaku jam operasional dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Bila kedapatan beroperasi lebih dari ketentuan itu akan dilakukan pembubaran atau bahkan pencabutan izin usahanya.
“Ini perlu kami sampaikan. Demi keamanan, kenyamanan masyarakat serta meminimalisir paparan COVID-19,” tandasnya.(Ibl)