Sumselmerdeka.com-Palembang, Puluhan mantan karyawan Hotel Sandjaja menggeruduk Mapolda Sumsel, Rabu (25/05/2022) lantaran menilai belum adanya kejelasan lanjutan laporan yang dilayangkan pada bulan Januari lalu.
Mereka datang ke Mapolda Sumsel untuk menanyakan kejelasan dugaan pelanggaran Pasal 216 KUHP yang diduga dilakukan manajemen Hotel Sandjaja karena tak kunjung membayarkan uang pesangon senilai total Rp4,5 miliar.
“Kami menilai belum ada kejelasan lebih lanjut tentang laporan yang dilayangkan di bulan Januari lalu,” ujar Syarifuddin, korlap perwakilan eks karyawan.
Tak hanya ke penegak hukum, permasalahan ini juga telah bergulir di ranah persidangan perdata.
Dengan telah dikeluarkannya putusan MA yang menolak upaya kasasi dari Hotel Sandjaja dan tetap memerintahkan untuk segera membayar pesangon.
“Kami berharap dari jajaran Polda Sumsel untuk bisa membantu menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut-larut. Perkara ini sudah berjalan selama dua tahun dan akhirnya kita laporkan ke Polda Sumsel,” ungkap Syarifuddin.




