Sumsel Merdeka

Proyek Kolam Retensi Simpang Bandara Kota Palembang Naik Ketahap Penyidikan

Sumsel Merdeka – Palembang, Proyek kolam retensi simpang bandara dinas PUPR kota Palembang yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar semakin terang benderang. 

Pasalnya penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kolam retensi simpang bandara yang ditangani Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel kini berlanjut naik ketahap penyidikan.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara yang merugikan negara Rp 39,8 miliar tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto melalui Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Kristanto Situmeang SH SIK MM membenarkan kasus korupsi pengadaan lahan kolam retensi proyek PUPR kota Palembang sudah naik ke tahap penyidikan.

“Kami akan memanggil kembali saksi saksi yang berkaitan dalam perkara ini,”kata Kristanto , Rabu (01/10/2025).

Kristianto mengatakan berdasarkan audit BPKP, potensi kerugian negara dalam perkara ini sangat besar senilai Rp 39,8 miliar.

“Insya allah pihak kami akan fokus dan secepatnya menuntaskan perkara ini, ” ucapnya.

Ketika ditanya apakah ada keterlibatan sejumlah pejabat pemkot Palembang dalam perkara ini, Iamenegaskan pihaknya masih akan memanggil kembali sejumlah saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.

“Sebelumnya sejumlah saksi yang sudah diperiksa dalam proses penyelidikan akan kami dipanggil lagi ditahap penyidikan,”jelasnya.

Dari laporan yang sudah diterima sejumlah bukti kuat telah terjadi dugaan mark up pembelian lahan untuk pembangunan kolam retensi berlokasi di Jl Noerdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang tersebut.

Lahan rawa seluas 44.000 M2 untuk pembangunan kolam retensi yang dibeli oleh pemkot Palembang seharga Rp995.000 per meter.

Sejatinya lahan tersebut tidak sampai Rp250.000 per meter. Bahkan ironinya, pemilik lahan hanya mendapat Rp55.000 per meter atas penjualan tersebut sehingga diduga kuat ada mark up atas pembelian lahan yang akan dijadikan kolam retensi. (Eky)

Scroll to Top