Sumselmerdeka.com – Palembang, Polsek SU II terus melakukan pengembangan secara meraton terhadap perkara dugaan pencurian sebuah butik milik Alamsyah tahun 2021 silam dengan nomor perkara LP/B-166/IX/2021/SPKT/POLSEK SU.II/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL tanggal 21 September 2021 yang dilakukan OR dan AN.
Pasalnya pekan lalu penyidik Polsek SU II melakukan BAP tambahan terhadap saksi bernama Febri, dan hari ini Selasa (25/07/2023) penyidik memanggil Kuasa Hukum Arthulius, SH dan Partner untuk memberitahukan bahwa Polsek SU II telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
Sementara, Kuasa Hukum Arthulius dan Partner meminta kepada Polsek SU II untuk segera menaikan perkara tersebut ketahap penyidikan.
” Kami meminta kepada Polsek SU II untuk segera menaikan perkara ini ke tahap penyidikan karena menurut kami perkara ini sudah memenuhi semua unsur yakni bukti bukti dan keterangan saksi sudah lengkap sehingga kami berpandangan perkara ini sudah selayaknya naik ketahap penyidikan, pelaku OR dan AN ditangkap dan ditahan,” ungkap Arthulius.
Terpisah, Iptu Andrean kanit reskrim Polsek SU II mengatakan bahwa perkara tersebut akan segera digelar perkara untuk di naikan ketahap penyidikan.
“Perkara dugaan pencurian sebuah butik milik Alamsyah dengan nomor perkara LP/B-166/IX/2021/SPKT/POLSEK SU.II/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL tanggal 21 September 2021 akan segera dilakukan gelar perkara untuk ketahap penyidikan, gelar perkara akan dilakukan hari ini selasa (25/07/2023) dan paling lambat besok,” ungkapnya saat dikonfirmasi via telpon. (Eky)