Sumselmerdeka.com-Palembang, Unit Opsnal VI Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil meringkus tersangka pengedar narkoba di Kota Palembang.
Dari informasi yang di himpun, Alex Gunadi (36) di amankan aparat kepolisian karena membawa sabu seberat 2 kg di kawasan wilayah jalan Tanjung Api-Api, Kecamatan Sukarami Palembang, Ahad (16/01/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.
Alex warga jalan Waringin Laut, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus ini saat di jumpai awak media di Polrestabes Palembang, mengatakan dirinya sudah dua kali menjadi kurir sabu tersebut dengan bayaran 10 juta rupiah.
“Ya pak, sedangkan yang kedua belum tahu berapa. Saya cuma disuruh melalui telepon dan tidak kenal dengan dia,” kata Alex di Polrestabes Palembang, Senin (24/01/2022).
Dia mengatakan bahwa sebelum tertangkap pergi ke Pekanbaru dengan membawa sabu menuju ke Palembang menumpangi bus antar kota antar provinsi (AKAP).
“Saya ditangkap pas turun dari bus pak. Saya benar-benar menyesal,” tambah bapak dua anak ini.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry menyatakan, penangkapan ini merupakan ungkap kasus kedua terbesar selama dia menjabat sebagai Kapolrestabes.
“Jadi, ini merupakan prestasi kedua untuk ungkap kasus narkoba terbesar selama saya menjabat sebagai Kapolrestabes Palembang, kasus sabu sebesar 2 kilogram,” ujar Ngajib.
Dia mengatakan, sabu ini akan diedarkan di wilayah Palembang. “Pelaku ini tinggal di kawasan rawan narkoba. Jadi, ada dua lokasi yang kita targetkan menjadi Kampung Tangguh narkoba di 9 Ilir dan Tangga Buntung,”. (Ibl)