Sumsel Merdeka

Polrestabes Palembang Berhasil Amankan Sabu 5Kg

Sumselmerdeka.com-Palembang, Pengedaran Narkotika Antar Provinsi berhasil diamankan Satres Narkoba Polrestabes Palembang di salah satu hotel berbintang di Palembang pada Jum’at (03/12/2021) sekira pukul 11.30 WIB.

Kedua terangka tersebut yakni, M. Wahyu Romadon (29) warga Jalan OPI Raya, Lorong Kalimantan 3, Kelurahan Jakabaring Palembang dan Bayu Prabowo (29).

Untuk di ketahui, usai di amankan di salah satu hotel bintang lima di palembang, Anggota Unit 7 Satres Narkoba Polrestabes pun menggeledah salah satu kontrakan milik tersangka.

Dari penggeledahan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti lima bungkus besar sabu yang dibungkus plastik Teh Guanying warna hijau. Masing-masing bungkus tersebut memiliki berat satu kilogram. Total, sabu yang diamankan seberat lima kilogram.

Dari informasi yang di himpun, Kedua tersangka tersebut yakni pengedaran narkotika dari Provinsi Riau yang masuk ke Sumatera Selatan.

“Ini merupakan tangkapan narkoba dalam jumlah besar oleh Satres Narkoba dalam kurun waktu tiga tahun terakhir,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry, Senin (06/12/2021).

Lebih lanjut irvan mengatakan, Kedua tersangka tersebut memang sudah menjadi target operasi petugas kepolisian dan di lacak melalui cyber investigation.

“Kedua tersangka mulanya ditangkap di salah satu Hotel di Palembang, pada saat sedang liburan bersama keluarganya. Setelah kita tangkap di Hotel, lalu dilakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka,” jelas Irvan.

“Di sana ditemukan lima kilogram sabu dengan perkiraan harga mencapai Rp 3,1 miliar, dan sejumlah barang bukti lainnya. Dengan pengungkapkan kasus ini, kita telah menyelamatkan anak bangsa dari pemakaian narkoba sebanyak 25 ribu jiwa,” tambahnya.

Menurut Irvan, penangkapan ini bukan pekerjaan instan, tetapi merupakan tindak lanjut dari ungkap kasus di kawasan Tangga Buntung. Setelah ini, Polisi akan terus mengejar pelaku yang menjadi bandar besar dari kedua tersangka.

“Jadi dua tersangka ini yang kita duga menjadi pemasok utama narkoba di wilayah Tangga Buntung, Kalidoni, Boom Baru, dan beberapa tempat lainnya di Palembang. Ini akan kembali dikembangkan untuk mengungkap bandar besar dari keduanya,” tegasnya.

Atas ulahnya, kedua tersangka akan kita kenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Iqbal)

Scroll to Top