Sumsel Merdeka

Polrestabes Palembang Musnahkan 1,8kg Narkoba Jenis Sabu

Sumselmerdeka.com-Palembang, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang musnahkan 1,8 kilogram sabu milik tersangka Alex Gunadi (35).

“Ungkap kasus ini sendiri sudah kita limpahkan ke Kejaksaan dan pemusnahan yang kita lakukan untuk melengkapi berkas ke Kejaksaan,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib di Aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Jum’at (04/03/2022).

Sebelum dimusnahkan sabu tersebut di cek keasliannya, sabu dicampur air khusus dan terbukti keasliannya.

“Kemudian sabu kita musnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender kemudian dicampur dengan air deterjen, lalu di giling rata bersama air,” katanya.

Lanjut dia mengatakan, bahwa sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk proses persidangan di Pengadilan.

“Dengan pemusnahan barang bukti sabu ini setidaknya kami telah menyelamatkan generasi muda dan menghindari penyalahgunaan Narkoba tersebut,” tuturnya.

Untuk tersangka dijerat dengan pasal 112, 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan seumur hidup hingga hukuman mati. (Ibl)

Scroll to Top