Sumsel Merdeka

Polda Sumsel Ungkap Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 10 Kilogram Sabu

Sumselmerdeka.com-Palembang, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil ungkap tujuh kasus narkoba di bulan maret 2022.

Dari tujuh kasus yang menonjol, Barang bukti paling banyak yakni ada 10 Kilogram (Kg) sabu dengan mengamankan tersangka Aidil Fitri dan Yadit Hariyono pada 11 Maret 2022 di Jalan Letjen Harun Sohar, Kecamatan Sukarami Palembang tepatnya di halaman parkir losmen Al-Mukaromah.

Keduanya ditangkap petugas saat berada di halaman parkir salah satu losmen di Jl Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang pada Jumat (11/03/2022) malam lalu.

Dari pengakuan kedua tersangka, rencananya narkoba tersebut bakal diedarkan di Kota Palembang dan PALI.

“Pengakuan (mereka) mendapatkannya dari seorang warga binaan di LP Merah Mata berinisial AT,” kata Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan, SIK, MH, saat merilis ungkap kasusnya kepada awak media, Selasa (15/03/2022).

Rudi menyebut, total dalam kurun waktu dua pekan terakhir, jajarannya berhasil menangkap 21 tersangka dari 16 laporan polisi (LP). Barang bukti yang diamankan terdiri dari 12 Kg sabu, 43 Kg ganja dan 1.810 butir pil ekstasi

“Hasil tangkapan BB narkoba ini jika ditotalkan bisa menyelematkan sebanyak 167.113 jiwa anak bangsa. Apa yang telah dihasilkan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel ini sejalan dengan perintah Bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, agar melakukan perang terhadap peredaran gelap narkoba,” beber mantan Wakapolda Lampung ini. (Ibl)

Scroll to Top