Sumselmerdeka.com-Palembang, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) musnahkan barang bukti Puluhan kilogram narkoba yang berhasil di ungkap.
Wakapolda Sumsel, Brigjen Rudi Setiawan mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut berupaya untuk mengantisipasi penyelewengan barang bukti.
“Barang yang dimusnahkan sudah ditetapkan termasuk barang bukti. Pastikan administrasi barang bukti dilakukan secara benar dan tidak ada penyelewengan oleh siapapun,” katanya saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba, Senin (21/03/2022).
Untuk di ketahui, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil ungkap kasus dalam tiga bulan terakhir yang terdiri dari 15 laporan polisi dengan 20 tersangka.
“Tentunya pemusnahan ini melalui suatu mekanisme secara hukum acara. Bahkan sebelum dimusnahkan dilakukan pengetesan dari Labfor, supaya kita yakin benar bahwa yang kita musnahkan ini adalah sabu-sabu, ekstasi dan ganja,” tutur Rudi.
Adapun hasil ungkap kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel tersebut terdiri dari sabu-sabu 18.496,06 gram, ganja 30.890 gram, dan ekstasi 1.827 butir.
Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 18.396,43 gram sabu-sabu, 30.490 gram ganja, dan 1.753 butir ekstasi.
Pengurangan barang bukti yang dimusnahkan karena disisihkan untuk barang bukti di pengadilan dan pemeriksaan di Labfor.
“Ini suatu keberhasilan di mana aparat penegak hukum tidak henti-hentinya melakukan upaya penegakan hukum selain upaya pencegahan, rehabilitasi dan upaya lainnya. Kepolisian akan terus perang terhadap narkoba, tidak berhenti. Kita bisa melihat setiap hari masih terus ada. Semangatnya harus ditambah memerangi narkoba,” kata Rudi. (Ibl)