Sumselmerdeka.com-Jakarta, Kabar tak sedap menerpa grup band Kahitna, gitaris band Andrie Bayuajie di tangkap oleh Polres Jakarta Barat terkait penyalahgunaan narkotika.
Setelah menjalani pemeriksaan urine di Sat narkoba Polres Metro Jakarta barat, Andrie Bayuajie dinyatakan positif narkoba jenis Benzodiazepine.
“Hasil tes yang bersangkutan positif Benzodiazepine,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (03/06/2022).
Penangkapan Andrie dilakukan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba, Andrie ditangkap di kosnya yang berlokasi di Cilandak, Jaksel, Kamis (02/06/2022) kemarin.
Dalam penangkapan Andrie polisi menyita sejumlah barang bukti psikotropika.
“Saat penangkapan, polisi menyita 45 butir valdimex diazepam. Ini adalah Psikotropika golongan IV,” ungkap Zulpan.
Berdasarkan pengakuan Andrie kepada penyidik, ia sudah 5 tahun menggunakan jenis narkotika itu.
Atas perbuatannya, Andrie Bayuadjie disangkakan dengan pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.