Sumsel Merdeka

Pengemudi Mobil Pajero Tabrak Tukang Becak Ditetapkan Jadi Tersangka

Sumselmerdeka.com-Palembang, Muhammad Fajri (37) Sopir Pajero Sport yang menabrak empat tukang becak kemarin, di tetapkan menjadi tersangka atas kelalainnya mengemudi, Jumat (17/12/2021)

Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Irwan Andeta membenarkan jika Muhammad Fajri menjadi tersangka atas kelalaiannya yang menabrak empat pengayuh becak di depan Pasar Gubah Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Kamis (16/12/2021).

“Muhammad Fajri sudah ditetapkan sebagai tersangka karena tidak konsentrasi saat mengemudi sehingga kehilangan kendali lalu menabrak,”Ujar Irwan Andeta.

Dari informasi yang di himpun, sopir Pajero dinyatakan sehat dan tidak dalam keadaan ngantuk atau mabuk seperti informasi yang beredar. Untuk penyebab pastinya, sambung Irwan, masih dilakukan pendalaman.

“Di dalam mobil juga tidak ditemukan Narkoba atau uang seperti kabar yang beredar. Sopir pajero baru pulang dari Kabupaten OKI dan dari hasil pemeriksaan, urine-nya negatif,” katanya.

Namun, atas kelalaiannya hingga menyebabkan satu dari empat penarik becak meninggal dunia.

“Satu korban meninggal dunia. Tiga masih dirawat intensif di RS AK Gani Palembang. Sopir Pajero dijerarat Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuma 6 tahun penjara,” katanya.(Ibl)

Scroll to Top