Hari ini selasa (23/2/2021) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan PT.TRINITAS PROPERTI PERSADA.
Apakah masih ingat dengan Pt.Trinitas Properti Persada,
Tentu saja kita akan teringat pada Pengembang Apartemen Basilica Palembang yang dinyatakan PKPUS atau kepailitan sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan keputusan hakim pengawas No.391/Pdt.Sus.PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 26 januari 2021 yang lalu.
Persidangan hari ini adalah persidangan lanjutan yang digelar Pengadilan Niaga untuk Pencocokan/Verifikasi Piutang dan Pajak,yang di pimpin oleh hakim pengawas agung Suhendro,SH.MH, Yan Mamuk Djais,SH dan Ridho Kurniawan,SH.MH selaku tim pengurus Pt.Trinitas Properti Persada.
Kuasa hukum pemohon serta Kuasa Kreditur lainnya Arthulius,SH dan Randi Aritama,SH dan juga dihadiri langsung oleh kreditur/konsumen Pt.Trinitas Properti Persada sedangkan dari pihak Pt.Trinitas sendiri hadir langsung Direktur dan didampingi kuasa hukumnya.
Menurut keterangan Arthulius,SH dan Randi Aritama,SH sebagai kuasa hukum kreditur lainnya mengatakan
” Pada persidangan lanjutan ini alhamdulillah berjalan dengan lancar, semua pengajuan konsumen telah dilakukan pencocokan/Verifikasi Piutang dan Pajak,” ujarnya.
“Masih dikatakan Arthulius,SH jumlah konsumen yang telah mendaftarkan tagihannya sebanyak kurang lebih 145 konsumen dengan jumlah tagihan lebih kurang sebesar puluhan miliar rupiah nanti kedepannya kita akan mengikuti sidang lanjutannya,”tutup Arthulius.
“Dilain pihak,konsumen Pt.Trinitas Properti Persada sendiri sangat mengharapkan pengajuan tagihan ini dibayarkan,karena sudah sekian lama pengembang Apartemen Basilica Palembang tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan proses serah terima unit berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian yang telah disepakati antara konsumen dan Pt.Trinitas dan juga diperburuk dengan kondisi pembangunan Apartemen yang sudah sekian lama mangkrak dan tidak ada perkembangan,”ujar salah satu konsumen.
No tags for this post.