Sumsel Merdeka – Palembang, Penyidik Polda Sumsel melimpahkan barang bukti dan 4 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan gas (jargas) Kota Palembang tahun 2019 ke Kejaksaan.
Kasus dugaan korupsi dengan 4 tersangka tersebut sebelumnya ditangani Penyidik Unit 3 Subdit III Tipikor Dirreskrimsus Polda Sumsel.
Penyidik melimpahkan 4 tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan gas Kota Palembang tahun 2019 senilai Rp21,5 miliar ini merupakan pelimpahan tahap dua.
“Sesuai petunjuk jaksa, kami melakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan terhadap 4 orang tersangka dan barang bukti,” kata Kasubdit 3 Tipikor melalui Panit 1 Iptu Ryan Ria, Rabu (07/08/2024).
Dia menjelaskan pada pekan lalu, penyidik telah melakukan pelimpahan tahap pertama berkas perkara 4 tersangka setelah dinyatakan lengkap atau P-21 dari pihak Kejaksaan.
Dalam pengusutan perkara ini, kata dia, penyidik menetapkan 4 orang tersangka yang merupakan mantan direksi BUMD Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun 2019-2020 sebagai tersangka.
“Identitas 4 tersangka itu yakni masing-masing berinisial AN (Direktur Utama), AR (Dirut Jargas ), ST (Mantan Dirut Keuangan) dan R ( Mantan Dirut Keuangan),” ujar dia.
Adapun dasar dilakukannya penyelidikan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/57/XI/2023/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumsel pada 1 November 2023 lalu.
Dilakukan penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan penyambungan jaringan dan instalasi pipa gas bumi Kota Palembang.
Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.
Diantaranya berupa mark-up (kemahalan harga) dalam pengadaan material pipa serta pemotongan upah pekerjaan.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi yang terdiri dari komisaris, pelaksana swakelola, supplier pipa dan pihak Pemkot Palembang termasuk juga mantan Wali Kota Palembang H Harnojoyo.
Juga dilakukan penyitaan terhadap 83 barang bukti berupa dokumen anggaran, dokumen kegiatan, print out rekening koran, buku tabungan hingga uang tunai. (*)