Sumselmerdeka.com-Palembang, Dari data Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pelanggaran terbanyak yang terekam di sembilan titik kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Kota Palembang. Pelanggaran itu adalah tidak memasang sabuk pengaman.
Untuk di ketahui, pelanggaran perharinya Ditlantas Polda Sumsel mencatat 5 ribu hingga 6 ribu pelangaran.
“Diantaranya mengendarai kendaraan sambil menggunakan handphone, melawan arah dan yang menerobos lampu merah,” kata Wakil Direktur (Wadir) AKBP Sigit Adi Wuryanto ,Kamis (24/02/2022).
Menurutnya, sejak ETLE resmi diberlakukan di Kota Palembang per 1 Februari lalu, sudah terjadi penurunan pelanggaran sebesar 30 persen. Jumlah itu berdasarkan hasil perbandingan saat dilaksanakannya sosialisasi pada Januari lalu.
Dengan begitu, Sigit berharap hasil yang positif ini akan terus berlanjut tidak hanya di tempat-tempat yang dipasang kamera ETLE.
“Kita harapkan sisi positifnya juga akan menyebar di tempat lain yang tidak terpasang kamera ETLE,” katanya.
Lalu para pelanggar diwajibkan membayar denda maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Untuk di Palembang baru 9 pelanggaran yang bisa di-capture. Karena disini tidak ada pelanggaran ganjil-genap dan melintasi jalur bus way,” katanya. (Ibl)