Sumsel Merdeka

Pasal Obstruction of Justice Bakal Diterapkan Dalam Skandal Eks Pasar Cinde 

Sumsel Merdeka – Palembang, Fakta terbaru dari gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) yang resmi menetapkan mantan Gubernur Sumsel berinisial AN sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) atas pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Sumsel di kawasan Pasar Cinde, Palembang.

Dalam perkara ini, Kejati Sumsel menetapkan empat tersangka sekaligus, dengan inisial AN, mantan Gubernur Sumsel, EH Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS, RY Kepala Cabang PT. MB, dan AT Direktur PT. MB.

Penetapan dilakukan Rabu (02/07/2025) setelah tim penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup, sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Sebelumnya, keempat tersangka telah diperiksa sebagai saksi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang diperoleh, penyidik meningkatkan status AN, EH, RY, AT dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Kadipenkum Vanny.

AN dan EH diketahui saat ini berstatus sebagai terpidana dalam perkara lain, sementara RY langsung ditahan di Rutan Klas I Palembang selama 20 hari, sedangkan AT tidak hadir memenuhi panggilan dan telah dicekal karena berada di luar negeri.

Kasus ini berawal dari rencana pemanfaatan aset Pasar Cinde untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Lokasi tersebut kemudian dikerjasamakan melalui skema BGS antara Pemprov Sumsel dan PT. MB. Namun, proses pengadaan dan kontrak kerja sama dinilai menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

“Mitra yang dipilih tidak memenuhi syarat, dan kontrak yang ditandatangani tidak sesuai peraturan. Akibatnya, bangunan cagar budaya Pasar Cinde lenyap,” terang Vanny.

Selain itu, penyidik menemukan adanya aliran dana dari pihak swasta ke sejumlah pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Fakta mengejutkan lainnya terungkap dalam proses penyidikan, tim penyidik menemukan bukti elektronik berupa percakapan via handphone yang mengindikasikan adanya upaya menghalangi jalannya penyidikan.

“Kami menemukan fakta lainnya yakni upaya penghalangan penyidikan. Adanya pihak yang bersedia menjadi pemeran pengganti sebagai tersangka, dengan imbalan sebesar Rp17 miliar,” terang Vanny.

Tak hanya itu, penyidik juga menduga adanya skenario pencarian pihak lain yang bersedia menjadi pengganti (pasang badan) untuk menggantikan posisi tersangka.

“Hal ini tengah kami dalami, dan tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal obstruction of justice terhadap pihak yang terlibat,” tegasnya.

Dalam penyidikan yang telah berlangsung sejak tahun 2023, Kejati Sumsel telah memeriksa 74 orang saksi dari berbagai unsur. Proses hukum masih akan terus berlanjut untuk mendalami keterlibatan pihak lain.

“Tim penyidik akan terus mengembangkan perkara ini dan melakukan tindakan hukum lanjutan yang diperlukan,” pungkas Vanny. (Eky)

Scroll to Top