Sumsel Merdeka – Palembang, Miris ibarat sudah jatuh tertimpa tangga nasib yang dialami Be (13) akibat malpraktik bidan AG matanya mengalami kebutaan hingga dirinya harus putus sekolah.
Namun meskipun pelaku bidan AG sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel akan tetapi tersangka tidak ditahan.
Sebelumnya, polisi menyebut bidan AG tak ditahan karena ancaman hukumannya hanya di bawah 5 tahun.
Hal ini yang membuat kuasa hukum Be Arthulius SH angkat bicara, pihaknya akan mengirimkan surat permohonan kepada Polda Sumsel untuk segera menahan bidan AG.
“Banyak yang bertanya kenapa tersangka tidak ditahan. Terkait itu kami akan buat surat permohonan ke Polda Sumsel dan juga Kejaksaan agar yang bersangkutan ditahan,” ujar Arthulius saat dikonfirmasi, Minggu (22/09/2024).
Pihaknya merasa bingung apa yang membuat bidan AG malah tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
“Ditetapkan tersangka tapi tidak ditahan, tanggapan kami bingung padahal korban ini Berlian sekarang buta sampai hari ini belum bersekolah juga. Dan masyarakat sudah resah,” katanya.
Lebih lanjut, kami sebagai tim kuasa hukum khawatir nantinya ada kasus-kasus malpraktik lainnya juga tidak ditahan, menurut kami sebagai tim kuasa hukum semestinya bidan AG selain dijerat pasal 440 juga dijerat dengan pasal 439 dan pasal 441 Undang-Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023.
“Kalau memang dia (tersangka) tidak memiliki izin harusnya diterapkan juga pasal tersebut, kalau tak punya izin ancamannya lebih berat dan bisa ditahan,” pungkasnya. (Eky)