Sumsel Merdeka

Menang Sampai Tingkat Kasasi, 8 SHM Keluaran Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Dibatalkan

Sumselmerdeka.com – Palembang, Mahkamah Agung RI menolak kasasi yang diajukan Kantor Pertanahan Kabupaten OKU berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor : 403K/TUN/2022.

Sriwahyuni,S.ST Kuasa Kantor Pertanahan Kabupaten OKU mengajukan kasasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor : 178/SK K-300.5.16.01/IV/2022 tanggal 8 April 2022 terhadap lahan milik Robert Jeri Turnando dan kawan.

Arthulius,SH kuasa hukum dari Robert Jeri Turnando dan kawan mengatakan bahwa keputusan yang diputuskan Mahkamah Agung RI itu sudah tepat.

“Menurut saya keputusan yang diambil Mahkamah Agung RI sudah tepat sesuai undang undang yang berlaku dan pasti sudah dipertimbangkan secara matang,” ucap Arthur.

Lebih lanjut Arthulius menjelaskan ada beberapa pertimbangan Mahkamah Agung RI menolak kasasi yang diajukan Kantor Pertanahan Kabupaten OKU antara lain yakni

  • Bahwa putusan Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum.
  • Bahwa terdapat tumpang tindih antara tanah yang dikuasai oleh para penggugat dengan 8 (delapan) sertipikat hak milik objek sengketa.
  • Bahwa nama nama pemegang sertifikat hak milik objek sengketa tidak memiliki data kependudukan di Desa Gunung Meraksa kecamatan Lubuk batang.

“Oleh karena beberapa pertimbangan pertimbangan itulah Mahkamah Agung RI menolak kasasi Kantor Pertanahan Kabupaten OKU, karena kasasi dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten OKU ditolak maka yg berlaku adalah putusan PTUN palembang yg membatalkan 8 shm keluaran kantor pertanahan OKU dan dikuatkan oleh PT TUN Medan dan kantor pertanahan oku harus menarik kembali shm yg dibatalkan oleh pengadilan,” pungkas Arthur.

Scroll to Top