Sumsel Merdeka

Masih Mengenakan Peralatan Medis, Kemas HA Halim Hadir Di Sidang Perdana Dugaan Korupsi Tol Betung-Tempino

Sumsel Merdeka – Palembang, Terpantau tokoh masyarakat Palembang Kemas HA Halim Ali atau lebih dikenal dengan Haji Alim turun dari mobil tahanan di halaman Pengadilan Negeri (PN) Palembang. 

Masih mengenakan peralatan medis, Haji Alim memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional Tol Betung–Tempino yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis, (04/12/2025).

Dalam sidang tersebut, pengusaha Palembang Kemas HA Halim Ali atau Haji Alim untuk pertama kalinya berstatus sebagai terdakwa.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), membacakan uraian dakwaan yang menempatkan terdakwa sebagai pihak yang diduga turut serta dalam mekanisme penerbitan 486 Surat Penguasaan Hak atas Tanah (SPHT).

Tidak hanya itu, JPU juga mengungkap dugaan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah negara seluas kurang lebih 937,02 hektare, yang menurut dakwaan diterbitkan atas nama karyawan harian lepas PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB).

Masih berdasarkan dakwaan, mekanisme tersebut disebut dilakukan melalui sejumlah program pertanahan yakni Prona, Proda, UKM, dan SMS yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin antara tahun 2006 hingga 2009.

Selain itu, JPU menuding adanya penguasaan dan pemanfaatan tanah negara seluas 1.756,53 hektare sebagai areal perkebunan di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT SMB sejak 2019 hingga 2025.

Dari rangkaian perbuatan tersebut, JPU menyebutkan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, perbuatan terdakwa diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127.276.655.336,50 atau sekitar Rp127,2 miliar.

Atas dasar itu, HA Halim Ali dijerat dengan dakwaan alternatif, yakni dakwaan kesatu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, dakwaan kedua Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 9 jo Pasal 15 UU Tipikor. (Eky/Ril*)

Scroll to Top