Sumselmerdeka.com-Palembang, Tim Panitera Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, kembali melaksanakan eksekusi pengosongan bangunan serta tanah Kopi Roda yang terletak di Jl Segaran, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Selasa (14/06/2022) sebelumnya pada senin (13/06/2022) melakukan eksekusi tanah dan bangunan seluas 28 hektar yang terletak dikawasan Sematang Borang.
Eksekusi pengosongan bangunan dan lahan tersebut, merupakan tindaklanjut permohonan eksekusi penetapan Ketua PN Palembang nomor: 06/PDT.Eks/202/PN.PLG tertanggal 9 Mei 2020, yang mana dalam perkara tersebut dimenangkan oleh Bony Halim sebagai penggugat.
“Pelaksanaan eksekusi ini bersifat final, yang telah berkekuatan hukum tetap dari perkara gugatan hingga pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) dengan putusan nomor 87 PK/PDT/2019,” ungkap Panitera PN Palembang Akhmad Antoni SH MH.
Pelaksanaan permohonan eksekusi pengosongan bangunan dan lahan seluas lebih kurang 600 meter tersebut, telah berlangsung lama dan berkat kepemimpinan Ketua PN Palembang yang baru Surrachmat SH MH, proses permohonan eksekusi baru terlaksana, kata Antoni
Terima kasih kepada pihak petugas kepolisian yang ikut membantu mengamankan jalannya eksekusi, dan terutama kepada pihak tergugat dengan sukarela telah bekerja sama untuk mengosongkan sendiri bangunan hingga situasi berjalan kondusif.
“Tanah dan bangunan hanya ditutup pagar seng dan diberi plang, Tidak ada penghancuran bangunan,” ucapnya.
Pantauan dilokasi pelaksanaan, eksekusi berlangsung selama 3 jam lebih yang dimulai sejak pukul 10.00. Eksekusi berjalan kondusif meski menjadi tontonan masyarakat di sekitar Kopi Roda.
Sementara Netty Halim salah satu pihak tergugat hanya bisa pasrah atas eksekusi yang dilakukan, dan dirinya untuk sementara waktu akan menginap dirumah saudara sembari menunggu proses hukum lainnya.




