Sumsel Merdeka

Kuasa Hukum Keluarga Pembunuhan Heri Sekeluarga Surati PN Sekayu

Sumsel Merdeka – Muba, Tim Kuasa Hukum keluarga Heri sekeluarga korban pembunuhan di Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan surati Pengadilan Negeri Sekayu.

Didalam surat terbuka dan permohonan keadilan tersebut disampaikan beberapa point, bahwa klien mereka Rusdi dan Superi yang merupakan keluarga kandung 4 korban pembunuhan tersebut atas nama masturo(70), Heri (50), MA (12) dan AU (5).

Kematiannya yang baru diketahui 20 Desember 2023 dan diketahui pelaku bernama Eeng Bin Sulaipat. Para korban pembunuhan tersebut ditemukan dalam keadaan mengenaskan yang diduga dibunuh dengan sangat kejam dan sadis saat ditemukan korban Heri dalam keadaan terikat, tubuh korban Marcel dalam keadaan leher putus terpisah dari tubuh kurang dari 1 meter diduga di kapak dengan senjata tajam. Korban aurel ditemukan dalam septic tank yang tidak jauh dari rumahnya.

Tersangka Eeng setelah melakukan pembunuhan tersebut melarikan diri bukan menyerahkan diri ke pihak berwajib Polda Sumsel maupun Polres Muba.hal tersebut menjadi acuan pihak kuasa hukum korban meminta pihak pengadilan segera menjatuhkan hukuman mati terhadap tersangka yang dengan sadis melakukan pembunuhan 4 korban sekaligus.

Kuasa Hukum keluarga korban Heri Dr Hj Nurmala SH MH CLA mengatakan bahwa apa yang dilakukan tersangka tersebut sangat kejam menghilangkan nyawa 4 korban dan kami meminta keadilan pihak Pengadilan Negeri Sekayu.

“Kami minta keadilan untuk korban dan kami sampaikan dengan mengirimkan surat permohonan keadilan kepada PN Sekayu, karena kami merasa bahwa apa yang dilakukan tersangka ini sudah tidak bisa dimaafkan,” ungkapnya, Minggu (07/07/2024).

Nurmala juga menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah dalam tuntutan jaksa dengan hukuman mati. Korban pembunuhan ditemukan 4 orang dan dirinya mengatakan bahwa sangat wajar jika tersangka dijatuhkan hukuman mati.

“Perkara ini kan sudah dituntut jaksa hukuman mati, korban pembunuhan empat orang bukan satu orang. Wajar dihukum mati,karena satu orang saja bisa dihukum mati apalagi ini 4 orang dan dibunuh dengan sangat keji,” tegasnya.

Selanjutnya pihaknya juga menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pihak pengadilan untuk tidak menjatuhkan hukuman mati terhadap tersangka.

“Tersangka ini setelah melakukan pembunuhan juga melarikan diri, sehingga menurut kami tidak ada alasan bagi pihak pengadilan untuk tidak menjatuhkan hukuman mati,” pungkasnya. (Efan)