Sumselmerdeka.com-Palembang, Sidang perkara Peredaran Narkoba, Doni mantan Anggota DPRD Kota Palembang kembali di gelar hari ini, Kamis (25/03/2021).
Sidang secara virtual dipimpin langsung Ketua PN Palembang Bongbongan Silaban, yang beragendakan pembacaan Pledoi oleh kuasa hukum terdakwa.
Diketahui, pada sidang sebelumnya, kamis (4/03/2021) terdakwa Doni dan empat terdakwa lainnya dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menilai kelima terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa.
“Supendi,SH.,MH Kuasa hukum Doni dan terdakwa lainnya mengatakan mereka semua sudah mengakui perbuatannya dan sangat menyesal dengan apa yang terjadi.
Menurut Pendi, vonis hukuman mati sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), Selain itu ia juga mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A yang berbunyi setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Sebagai kuasa hukum terdakwa kami sangat berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan permohonan yang kami ajukan dan Kami meminta hukuman minimal setidaknya 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup,”kata Pendi.
“Pendi menjelaskan bahwa kliennya khususnya Doni mantan anggota dewan itu memohon keringanan hukuman karena merupakan seorang kepala keluarga dan memiliki anak-anak yang masih kecil.
Doni adalah tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggung jawab bagi anak-anaknya,” jelasnya.
Sebagai Kuasa hukum terdakwa dalam kasus ini, kami mengharapkan majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan yang kami ajukan.