Sumselmerdeka.com – Palembang, KPK mengungkap adanya praktik dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hakim Agung Sudrajad Dimyati dijerat sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
Melansir Kumparan.com, Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima suap ratusan juta. Penerimaan suap diduga melalui sejumlah pegawai di MA.
“SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu),” kata Ketua Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat dini hari (23/09/2022).
Konferensi pers dihadiri oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. Tidak ada perwakilan dari MA dalam konferensi pers ini.
Firli menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk pengkondisian putusan kasasi.
Berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.
Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno. Gugatan itu berlanjut kepada tingkat kasasi di MA.
Yosep dan Eko kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim.
“Yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno),” kata Firli.
Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat ialah Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan imbalan pemberian sejumlah uang. Desy kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung) dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim.
“DS (Desy Yustria) dkk diduga sebagai representasi dari SD (Sudrajad Dimyati) dan beberapa pihak di Mahkamah Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung,” kata Firli.