Sumsel Merdeka – Palembang, Menindaklanjuti laporan masyarakat tentang pengelolaan dana hibah PMI dan biaya pengganti pengolahan darah PMI Kota Palembang tahun 2020-2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan penyelidikan dengan memanggil enam perangkat kepengurusan PMI Kota Palembang.
Enam orang pengurus yang dipanggil yakni Fitrianti Agustinda (Ketua PMI Palembang 2019-2024), dr Hj Makiani (Wakil Ketua PMI 2019 2024), Sulaiman Amin (Ketua Bidang Organisasi PMI 2019-2024), Ahmad Zulianto (Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Palembang 2019-2024), Hj Letizia (Ketua Bidang Kesehatan dan Donor Darah PMI Palembang 2019-2024) serta Hardayani (Sekretaris PMI Palembang 2019-2024).
Namun pada hari jadwal pemanggilan, hanya empat dari enam pengurus yang memenuhi panggilan penyelidik Kejari. Fitrianti Agustinda Ketua PMI dan Hardayani selaku Sekretaris PMI Kota Palembang tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari, dan meminta dijadwalkan ulang terkait pemanggilannya.
“Keempat pengurus yang hadir yaitu Sulaiman Amin, Letizia dan Makiani. Sementara untuk Ahmad Zulinto sudah datang pada hari sebelumnya. Ketua PMI Palembang dan Sekretaris PMI berhalangan hadir. Keduanya akan dijadwalkan pemanggilan ulang,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar, Rabu (10/07/2024)
Ario menegaskan, pemanggilan pengurus PMI Kota Palembang ini masih dalam rangkaian penyelidikan serta proses pendalaman. Sementara ini pihaknya belum menyimpulkan tindak pidana yang terjadi.
“Belum tentu ke pidana korupsi. Bisa jadi perdata, bisa maladminstrasi, makanya kami selidki dulu dari laporan masyarakat tersebut. Masih kami panggil seluruh perangkat PMI dan juga memanggil UPTD setelah dipanggil baru kami ambil kesimpulan,” tegasnya.
Menurut Ario untuk mengetahui apakah laporan yang diterima itu apakah tindak pidana atau bukan tergantung dari fakta yang dikumpulkan.
“Termasuk adanya nominal kerugian belum bisa kami sampaikan. Karena ini masih tahap penyelidikan belum naik ke penyidikan. Memang laporan dari masyarakat ada dugaan korupsi, tapi nanti fakta yang akan membuktikan apakah masuk pidana atau bukan, ” tandasnya.
Salah satu aktivis di Sumatera Selatan, Marindo menanggapi mengenai mangkirnya Ketua PMI Kota Palembang, Fitrianti Agustinda terhadap panggilan Kejari.
“Terkait Ketua PMI mangkir di panggil pihak Kejari, tindakan tidak memenuhi panggilan APH (Aparat Penegak Hukum.red) itu sangat disayangkan. Seharusnya pihak terkait memenuhi panggilan APH sehingga proses penyelidikan tidak terhambat,” ungkap Marindo, Kamis (11/07/2024).
Ia berharap Kejari Palembang segera menjadwalkan pemanggilan ulang untuk Ketua dan Sekretaris PMI Kota Palembang agar penyelidikan dana hibah PMI segera tuntas dan pihak yang dipanggil tidak mangkir lagi. Marindo juga mengapresiasi kepada pihak yang telah memenuhi panggilan pihak penyidik Kejari.
“Harapan saya untuk pemanggilan kedua, pihak yang dipanggil tidak mangkir lagi. Dan APH jangan tebang pilih dalam melakukan proses penyelidikan. Apabila memang adanya dugaan penyelewengan dana hibah PMI, harus diusut sampai tuntas dan tranparan,” pungkas Marindo. (Adm)