Sumsel Merdeka

Kejati Sumsel Geledah Kantor BPKAD Ogan Ilir

Sumselmerdeka.com-OI, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Ilir di Indralaya.

Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan cor jalan ruas Pelabuhan Dalam-Indralaya Tahun 2017 sepanjang 3,5 km Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir.

Pagu anggaran dari proyek tersebut sebesar Rp 18 miliar yang bersumber dari dana APBD Ogan Ilir. Penggeledahan ini dilakukan pada Selasa (23/03/2021) siang pukul 12.00.

Petugas Kejati Sumsel dibantu Kejari Ogan Ilir berjumlah 20 orang yang akan melakukan penggeledahan, sempat membuat heran Kepala BPKAD Ogan Ilir, Sofia Yohanis.

Sekedar untuk diketahui, Kejati Sumsel pada Kamis (18/3/2021) lalu resmi menahan FZ sebagai tersangka, seorang ASN Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir yang terjerat kasus korupsi peningkatan jalan.

berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi jalan tersebut diperkirakan mencapai Rp.3,2 miliar.

Adapun FZ terancam dijerat dengan pasal 2 ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama penjara 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 200 juta paling banyak Rp.1 miliar.

Dan Pasal 3 UU No.20 THN 2001 pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp.50 juta paling banyak Rp.1miliar.

Scroll to Top