Sumsel Merdeka

Kejari PALI Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Berkedok Pelatihan

Sumsel Merdeka – Palembang, Kejari PALI telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana publik senilai Rp 1,7 miliar melalui proyek fiktif dengan modus pelatihan, pada proyek tahun anggaran 2023 senilai total Rp2,7 miliar. 

Kedua tersangka yakni Plt. Kepala Disperindag PALI Brisvo Diansyah merupakan pejabat aktif di lingkungan Disperindag PALI yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dia berperan mencairkan dana meskipun pekerjaan tak pernah terlaksana.

Muhtanzi Basir, selaku Direktur CV Restu Bumi pada tahun 2023, kemudian megundurkan diri dan saat ini statusnya tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kasih Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan penetapan tersangka tersebut. Dia mengatakan penetapan tersangka dilakukan Kejari PALI pada Kamis (12/06/2025).

“Ya benar, kemarin penyidik Kejari PALI menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana publik senilai Rp 1,7 miliar melalui proyek fiktif modus pelatihan,” katanya, Jumat (13/06/2025).

Dia menambahkan kegiatan pelatihan yang seharusnya dilaksanakan untuk masyarakat ternyata tidak pernah dilaksanakan. Namun anggaran tetap dicairkan seperti biasa.

“Kedua tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Enim demi memperlancar proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan dari kasus dugaan proyek fiktif yang berkedok pelatihan tersebut.

“Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 60 saksi dan mengamankan puluhan aitem alat bukti dari dua kantor Disperindag PALI,” pungkasnya. (Eky)

Scroll to Top