Sumsel Merdeka

Kejari Palembang Tetapkan Oknum Bank Plat Merah Tersangka, Rugikan Negara 5,2 Milyar

Sumsel Merdeka – Palembang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada bidang tindak pidana khusus (Pidsus), menetapkan tersangka dalam kasus korupsi transaksi keuangan perbankan pada salah satu bank plat merah tahun 2024 berinisial WA.

Kepala Kejari Palembang melalui Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gopar SH MH di dampingi Kasubsi Penyidikan Irfan F Muis SH MH, mengatakan tersangka yang dimaksud berinisial WA.

“Tersangka WA merupakan penyelia teller pada salah satu bank milik pemerintah di Palembang,” kata Ario saat gelar rilis penetapan sekaligus penahanan tersangka, Rabu (04/09/2024). 

Lebih lanjut kata Ario tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam transaksi keuangan berupa penyetoran uang tanpa disertai fisik uang hingga merugikan keuangan negara Rp5,2 miliar.

Dalam penyidikan perkara ini, Ario menjelaskan penetapan tersangka WA oleh penyidik Kejari Palembang dinilai telah memenuhi dua alat bukti yang cukup.

“Diantaranya, melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 10 orang saksi termasuk tersangka WA sendiri,” ujar Ario.

Diterangkan Ario, penetapan tersangka tersebut merupakan suatu bentuk keseriusan pidsus Kejari Palembang dalam menangani kasus korupsi sekaligus mendukung program pemerintah bersih-bersih BUMN.

Tersangka WA, disangkakan dengan Primer Pasal 2 Ayat (1) atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Untuk selanjutnya, tersangka WA dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan untuk sementara di titipkan ke Lapas Perempuan Merdeka guna kepentingan penyidikan perkara,” urainya.

Ario menambahkan bahwa saat ini penyidik Pidsus Kejari Palembang telah melakukan penyidikan sebanyak 13 kasus dan 1 perkara tindak pidana pencucian uang dari pidana asal kasus tindak pidana korupsi.

Terpisah, menurut Fitrisia Medina SH MH kuasa hukum tersangka WA diwawancarai saat penetapan kliennya sebagai tersangka korupsi mengatakan bahwa tersangka WA adalah korban penipuan online.

Korban yang dimaksudkan itu, kata Fitrisia bermula saat kliennya dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal dan menawarkan sejumlah hadiah kepada tersangka WA.

“Tertarik dengan iming-iming itu kemudian klien bergabung dalam komunitas di grup WA dan diperintahkan untuk melakukan transfer uang beberapa kali, seperti kena hipnotis,” kata Fitrisia.

Dalam beberapa kali transfer dengan nominal ratusan ribu rupiah, lanjut Fitrisia kliennya memang mendapatkan keuntungan uang.

Namun, pada saat transfer uang ke rekening yang tidak dikenal senilai diatas Rp5juta dan seterusnya tidak diberikan keuntungan dengan dalih gangguang koneksi dan lain sebagainya.

“Sehingga tanpa sadar dalam satu hari transaksi berupa transfer uang itu mencapai Rp5 miliar lebih, hal tersebut juga telah kami laporkan ke polisi atas tindak pidana penipuan online,” terangnya.

“Yang pasti dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat klien kami ini, upaya hukum kami akan terus mendampingi hingga saat pembuktian perkara nanti dipersidangan,” tambahnya.

Tersangka WA, hanya bisa bungkam seribu bahasa saat ditanya awak media menengahi perkara yang menjeratnya tersebut.

Sementara itu, tersangka WA memakai rompi khusus tahanan korupsi saat digiring dan dikawal petugas Kejari Palembang menuju mobil tahanan. (Eky/Ril*).

Scroll to Top