Sumsel Merdeka – Palembang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang naikkan status dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pengganti pengolahan darah pada PMI Kota Palembang tahun 2020-2023 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dari rilis Kejari bahwa tim penyelidik Pidsus Kejari Palembang menemukan adanya dugaan atau peristiwa tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Dengan telah naiknya status ke penyidikan, selanjutnya Kejari Palembang pada bidang tindak pidana khusus bakal melakukan serangkaian penyidikan dengan melakukan pemanggilan beberapa nama untuk diperiksa dan diambil keterangan sebagai saksi penyidikan perkara tersebut. Selain itu, akan dilakukan upaya serangkaian penyidikan lainnya.
Sementara itu Marindo Ketua LSM GERAMSS (Gerakan Rakyat Mandiri Sumsel) memberikan apresiasi kepada tim Pidsus Kejari Palembang atas kinerjanya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di PMI Kota Palembang.
Menurutnya tindak pidana korupsi adalah musuh bersama yang harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya.
“Korupsi merupakan musuh bersama dan harus segera diungkap karena tentunya merugikan negara, apalagi kasus dugaan korupsi di PMI ini sudah 3 tahun mulai dari tahun 2020-2023 kemungkinan kerugian yang ditimbulkan cukup besar,” ucapnya ke awak media Jumat (16/08/2024).
Lebih lanjut Marindo mengatakan dengan naiknya kasus dugaan korupsi di tubuh PMI Kota Palembang ke tahap penyidikan pihak Kejari dapat segera menemukan siapa saja yang terlibat dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
“Saya berharap pada Kejari Palembang dalam kasus dugaan korupsi PMI ini pihaknya dapat menetapkan siapa saja yang terlibat segera dijadikan tersangka,” pungkasnya. (Eky)