Sumselmerdeka.com – Palembang, Kejaksaan Negeri ( Kejari) Ogan Ilir Melakukan Penjemputan paksa terhadap 3 Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.
Ketiga Penjemputan Paksa yang di lakukan oleh Kejari Ogan ilir, Darmawan iskandar ( Ketua Bawaslu Ogan Ilir ), Karlina ( anggota ) dan Idris ( Anggota ).
Ketiga Bawaslu Ogan ilir ini Kabar nya Di jemput Paksa di Kediamannya masing – masing
Berdasarkan informasi pihak Kejari Ogan Ilir membentuk dua tim untuk pelaksanaan penjemputan paksa ketiga komisioner Bawaslu tersebut. Tim pertama bertugas menjemput Ketua Bawaslu di kediaman nya dan tim kedua bertugas melakukan penjemputan kepada kedua anggota Komisioner lainnya di Kediaman mereka masing – masing.
Ario Mengatakan penjemputan paksa Ketiga komisioner ini guna akan di lakukan nya pemeriksaan dan saksi kelanjutan Dana Hibah tahun 2020 yang mana diduga merugikan Negara senilai 7,4 milyar.
Diketahui Proses Dana Hibah ini Sudah bergulir cukup lama Di PN ( Penggadilan Negeri ) Kota Palembang.
Dalam Kasus tersebut Kejari Ogan Ilir sudah menetapkan tiga tersangka lain diantaranya adalah
Aceng Sudrajat atau AS Yang menjabat sebagai sekretariat Bawaslu, Kemudian Herman Fikri (HF ), menjabat sebagai sekretariat bawaslu yang mana bertugas sebagai pengganti Aceng Sudrajat.
Serta satu tersangka lainya Ber inisial ROMI atau R, yang mana menjabat sebagai tenaga honorer Bawaslu yang bertugas sebagai Staf Operator bidang Keuangan. (Dodi)