Sumselmerdeka.com – Palembang, Kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di Lahat Sumatera Selatan mendapat perhatian dari Kejagung RI pasalnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu ringan dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan menanggapi vonis 10 bulan penjara terhadap 2 pemerkosa anak di bawah umur di Lahat, Sumatera Selatan. Saat ini Kepala Kejaksaan Negeri Lahat dinonaktifkan karena rendahnya tuntutan 7 bulan penjara kasus pemerkosaan anak tersebut.
“Pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural) siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (09/01/2023).
Ketut mengatakan pejabat struktural yang dinonaktifkan sementara diantaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Kasi Pidum Kejari Lahat, Kasubsi dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut. Selain itu, jajaran Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejagung akan memeriksa para jaksa yang menangani kasus tersebut.
“Saat ini telah diserahkan ke Jamwas untuk dilakukan pemeriksaan penanganan perkara yang unprofessional tersebut,” ujarnya.
Diketahui tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan eksaminasi atas vonis 10 bulan penjara kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Lahat. Ketut menyebut hasil eksaminasi khusus itu nantinya akan diserahkan ke Kejagung untuk diperiksa lebih lanjut.
“Agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut,” ujarnya.
Penonaktifan sementara pejabat struktural Kejari Lahat dan jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini dilakukan karena diduga ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang.
“Ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,” kata Ketut.
Ketut mengatakan saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat telah mengajukan banding terhadap vonis 10 bulan penjara terdakwa anak inisial OH (17) dan MAP (17). (*)