Sumselmerdeka.com – Palembang, Terkait laporan perkara nomor LP/B-166/IX/2021/SPKT/Polsek SU II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 21 September 2021 perkara pencurian biasa (curbis) pasal 362 KUH Pidana yang sampai saat ini belum ada kejelasan, Alamsyah didampingi kuasa hukumnya Arthulius dan Partner mendatangi Polsek SU II, Minggu (02/07/2023).
Alamsyah sebagai pelapor menuturkan bahwa laporan tersebut sudah hampir 2 tahun berjalan namun hingga saat ini laporannya belum ada kejelasan, sementara pelaku masih bebas.
Alamsyah menambahkan atas laporan tersebut dirinya sudah dimintai keterangan oleh Polsek SU II sebanyak dua kali.
Lebih lanjut Alamsyah menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi di Butik & Salon NAU-NAU Jl.Ahmad Yani No.365 Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, Terlapor berinisial OT dan AN diduga mengambil barang miliknya tanpa izin, barang yang diambil 20 pcs/stel pakaian sehingga pelapor mengalami kerugian yang di tafsir dengan uang lebih kurang Rp.6.000.000.
Sementara kuasa hukum Arthulius, SH dan Partner saat mendampingi klien nya mengatakan, kami kesini (Polsek SU II) hanya ingin meminta kejelasan atas perkara kliennya sudah sampai tahap mana prosesnya.
” Perkara ini sudah lama, harapan saya selaku kuasa hukum perkara ini segera di naikan ketahap selanjutnya yakni ketahap penyidikan dan terhadap terlapor segera dilakukan penangkapan dan penahanan,”ucap Arthur.
Ditempat yang sama Kanit Reskrim Polsek SU II Iptu.Andrean menjelaskan laporan tetap berjalan, proses penyelidikan masih berjalan untuk saat ini pihaknya masih mengumpulkan alat-alat bukti setelah cukup maka akan dilakukan gelar perkara.
” Saat ini kami masih mengumpulkan alat-alat bukti, setelah cukup bukti maka akan diadakan gelar perkara,” ucapnya.
Ketika ditanya kapan akan diadakan gelar perkara, Andrean katakan secepatnya.
“Gelar perkara akan dilakukan secepatnya, kalau cukup bukti dan tak ada halangan akan kita laksanakan hari Selasa,”tutup Andrean. (Eky)