Sumsel Merdeka – Muba, Sumur minyak ilegal kembali terbakar dan insiden tersebut terjadi Di Kabupaten Musi Banyuasin. Hal ini menimbulkan kepanikan ditengah masyarakat.
Insiden kebakaran sumur minyak ilegal tersebut terjadi diwilayah hukum Polsek Keluang pada Rabu (02/10/2024) di lahan HGU PT Hindoli Dusun IV Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Diketahui bahwa Sumur minyak ilegal tersebut milik dari AD (45) bersama rekannya MF, RD dan AB. Andi yang merupakan Pemilik Sumur minyak terbakar tersebut berdomisili Di Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya,Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH menerangkan kronologis yang menyebabkan terjadinya insiden tersebut. Yohan menjelaskan bahwa saat ini Pelaku penyebab Insiden Kebakaran Sumur minyak ilegal tersebut berhasil diamankan.
“Kemarin Rabu (02/10/2024) telah terjadi peristiwa Kebakaran Sumur minyak ilegal di Dusun IV Desa Tanjung Dalam. Berdasarkan Hasil Penyelidikan Insiden tersebut disebabkan Pelaku disaat melakukan penyedotan Minyak yang berada di Bak Penampungan ke Pembeli. Pada saat penyedotan minyak timbul percikan api yang menyambar ke bak penampung minyak hingga menimbulkan terjadinya kebakaran di sumur minyak ilegal tersebut,” kata Yohan,Jumat (04/10/2024).
Sementara itu, Yohan menjelaskan bahwa saat ini Pelaku penyebab kebakaran sumur minyak ilegal tersebut berhasil diamankan di Polsek Keluang bersama barang bukti.
“Tersangka menyerahkan diri ke Polsek Keluang Pada Jumat (04/10/2024) dan telah kita amankan. Barang bukti yang berhasil diamankan berikut, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo, 1 (satu) pasang katrol, 1 (satu) buah tameng, 1 (satu) unit mesin sedot air, 1 (satu) buah canting, 1 (satu) set steger dan 1 (satu) buah jerigen berisi 5 (lima) liter diduga minyak mentah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK menerangkan bahwa saat ini pelaku telah diamankan Polsek Keluang dan akan diproses hukum lebih lanjut.
“Benar saat ini posisi Pelaku telah diamankan Polsek Keluang dan selanjutnya Pelaku akan menjalani langkah hukum terkait pelanggaran yang telah dilakukan,” ujar Bondan.
Berdasarkan pelanggaran yang telah dilakukan, Pelaku penyebab Kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang tersebut akan dijerat hukuman sesuai pasal yang dilanggar.
“Pelaku diterapkan Pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
Sebagaimana telah Diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-undang RI Nomor
6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo
Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 188 KUHPidana, Dipidana dengan
Pidana Penjara paling Lama 6 (Enam) tahun dan Pidana Denda paling Banyak Rp.60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah) dan akan menjalani proses hukum selanjutnya” tukasnya. (Efan)