Sumsel Merdeka – Palembang, Harnojoyo Mantan Wali Kota Palembang terancam menghadapi tuntutan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek revitalisasi Pasar Cinde.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin, (23/02/2026).
JPU menyatakan bahwa terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Jaksa Rizki Handayani dalam persidangan menegaskan bahwa seluruh unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harnojoyo dengan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Namun demikian, dalam tuntutannya, JPU tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.
Alasannya, terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp750 juta kepada pihak Kejaksaan, sehingga pidana tambahan dianggap nihil.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemotongan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde yang dikerjakan oleh PT Magna Beatum.
Berdasarkan dakwaan, terdapat pemotongan dana BPHTB senilai Rp1 miliar dari kewajiban pembayaran sebesar Rp2 miliar yang seharusnya disetorkan penuh ke kas daerah.
Dalam berkas dakwaan yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, disebutkan bahwa sebagian besar dana hasil pemotongan tersebut diduga mengalir kepada Harnojoyo.
Ia disebut menerima total Rp750 juta yang disalurkan melalui mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Shinta Raharja lewat ajudan pribadinya.
Rinciannya, terdakwa awalnya menerima Rp500 juta. Namun dalam perkembangan selanjutnya, ia disebut meminta tambahan Rp250 juta kepada pihak pelaksana proyek, yang kemudian dipenuhi oleh PT Magna Beatum.
Tak hanya Harnojoyo, sejumlah pejabat lain juga diduga turut menikmati aliran dana tersebut.
Shinta Raharja disebut menerima Rp125 juta, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Harobin Mustofa memperoleh Rp75 juta, dan Khairul Anwar menerima Rp50 juta.
Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi. Pembacaan pledoi dijadwalkan pada Rabu, 4 Maret 2026 mendatang. (Eky/Ril*)




