Sumselmerdeka.com – Palembang, Polsek SU II melakukan gelar perkara atas perkara pencurian biasa (curbis) pasal 362 KUH Pidana dengan nomor perkara LP/B-166/IX/2021/SPKT/Polsek SU II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 21/09/2021 silam yang dilakukan pelaku berinisial OR dan AN, Selasa (04/07/2023).
Kapolsek SU II Bayu Arya Sakti,SH mengatakan gelar perkara atas perkara pencurian tahun 2021 baru saja selesai,namun masih ada bukti yang belum cukup sehingga perkara ini belum bisa di naikan ketahap penyidikan.
“Baru saja gelar perkara, namun masih ada bukti yang belum cukup sehingga kami meminta kepada pelapor melalui kuasa hukumnya untuk segera dilengkapi bukti buktinya, setelah bukti cukup kami akan segera gelar perkara lagi dan secepatnya akan dinaikan ke tahap penyidikan,”ucap Bayu ke awak media.
Bayu juga sangat menyayangkan kasus yang sudah hampir dua tahun dari tahun 2021 belum naik ke penyidikan.
“Perkara ini sudah terlalu lama, sangat disayangkan belum naik ke penyidikan, saya maunya setelah bukti cukup kita akan gelar kembali secepatnya perkara ini dan segera di naikan ke tahap penyidikan,”ucap Bayu.
Ketika ditanya kapan digelar perkara kembali, Bayu mengatakan jika pelapor cepat melengkapi bukti secepatnya akan dilakukan gelar perkara kembali dan segera di naikan ke penyidikan.
Sementara itu kuasa hukum pelapor Arthulius,SH mengatakan bukti bukti akan segera kita lengkapi secepatnya supaya kasus ini segera naik ketahap penyidikan.
“Akan segera dilengkapi bukti bukti yang kurang, kami harapkan kasus ini secepatnya naik ke penyidikan dan pelaku bisa ditahan,”ucap Arthur.
Hari ini kami melengkapi bukti buktinya supaya perkara ini ada kejelasan, karena sudah hampir 2 tahun perkara ini belum juga naik dan pelaku masih melenggang bebas.
“Selaku kuasa hukum pelapor (Alamsyah) saya sangat berharap pada Kapolsek SU II untuk segera menaikan perkara ini,”tegasnya.
Terpisah, masyarakat yang mengikuti perkara ini sejak awal sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada polsek SU II yang telah menggelar perkara kasus pencurian ini.
Sebagai masyarakat kami mengharapkan perkara pencurian yang dilakukan OR dan NA segera di naikan ke penyidikan.
“Harapan kami perkara pencurian ini segera di naikan ke penyidikan, untuk pelaku segera dilakukan penahanan,”ujar salah satu masyarakat yang tak mau disebutkan namanya. (Eky)