Sumsel Merdeka

Kanwil Kemenkumham Sumsel Memindahkan 30 Tahanan Narkoba ke Lapas Nusakambangan

Sumselmerdeka.com-Palembang, Sebanyak 30 Tahanan kasus narkotika dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan di pindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Hal ini di sampaikan oleh Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto saat di konfirmasi awak media, Rabu (16/03/2022).

“Untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, tahun lalu kita telah memindahkan 30 narapidana kasus narkoba ke Lapas Nusakambangan,” ujarnya.

Terkait adanya dugaan pengendalian narkoba di dalam Lapas Merah Mata, Bambang mengatakan, pihaknya belum menerima permintaan pemeriksaan saksi dari pihak Polda Sumsel. 

“Jika ada keterlibatan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), kita akan bersinergi dengan Polda Sumsel,” kata dia. 

Dikatakan Bambang, pihaknya saat ini sudah membentuk tim internal untuk melakukan pemeriksaan terhadap WBP dan petugas terkait hal tersebut. 

“Kanwil sudah bentuk tim pemeriksa, untuk memeriksa WBP dan petugas terkait. Saya juga sudah berkoordinasi langsung dengan bapak Wadir Ditresnarkoba,” tandasnya. (Ibl)

Scroll to Top