Sumsel Merdeka

JPU Upayakan Banding, Kasus Penganiayaan Dokter Koas Palembang

Sumsel Merdeka – Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel akan melakukan upaya banding terhadap putusan hakim atas perkara penganiayaan dokter koas palembang. 

Pasalnya dalam kasus ini, terdakwa bernama Fadlilla divonis hukuman lebih rendah dari tuntutan JPU atas kasus penganiayaan terhadap dokter koas bernama Lutfi.

Pernyataan banding ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Senin (19/05/2025).

Menurut Vanny, langkah banding ini diambil karena terdapat perbedaan mendasar antara pasal yang diterapkan majelis hakim dalam putusan dengan pasal yang digunakan dalam tuntutan oleh JPU.

“Bidang Pidana Umum Kejati Sumsel secara resmi menyatakan banding atas vonis pidana tersebut. Kami menilai putusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan pidana 2 tahun penjara tidak sesuai dengan fakta hukum dan beratnya perbuatan terdakwa,” ujar Vanny.

Lebih lanjut, Vanny menambahkan, dalam tuntutannya, tim JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dan menuntut hukuman 4 tahun penjara.

Namun, dalam sidang putusan, terdakwa justru hanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan biasa, dan hanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

“Kami tidak sependapat dengan penerapan pasal yang digunakan majelis hakim dalam putusan tersebut. Oleh karena itu, demi rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban, kami ajukan upaya hukum banding,” pungkasnya. (Eky)

Scroll to Top