Sumsel Merdeka – Palembang, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negri Kls IA Palembang, menggelar sidang perdana kasus korupsi penerbitan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 atas nama terdakwa Kartila dan Asna Ifah.
Sidang kasus korupsi ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya, menjerat dua terpidana oknum BPN Kota Palembang Ahmad Zairil, Joke Norita yang telah diproses hukum terlebih dahulu.
Dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Palembang, Selasa 3 Desember 2024 sebanyak 27 pegawai dan keluarga BPN Kota Palembang diduga mendapat tanah dari pembuatan sertifikat tanah milik terdakwa dari program PTSL 2019.
Didepan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Masriati, diuraikan dalam dakwaan bahwa program PTSL tahun 2019 merupakan program pembuatan sertifikat gratis dari pemerintah untuk masyarakat.
Disebutkan, bahwa Kartila memiliki 200 bidang tanah hendak dilakukan sertifikat dengan menggunakan program PTSL yang berlokasi di Jalan Karya Jaya Kertapati Palembang.
Saat itu, bersama dengan terdakwa Asna Ifah terdakwa Kartila menemui saksi Doni Rakasiwi pegawai BPN untuk meminta bantuan diterbitkan sertifikat dengan menggunakan program PTSL.
Singkatnya, dari pembuatan sertifikat itu disebutkan bahwa tanah yang dilakukan sertifikat melalui PTSL berjumlah 140 bidang tanah.
Yang mana, selain diterima oleh kedua terdakwa disinyalir turut diterima jatah per bidang tanah oleh 27 pegawai dan keluarga BPN Kota Palembang.
Sehingga atas perbuatannya, keduanya didakwa oleh JPU Kejari Palembang sebagaimana diatur dan diancam primer dalam Pasal 5 atau subsider Pasal 13 tentang tindak pidana korupsi.
Setelah mendengarkan dakwaan, keduanya didampingi tim penasihat hukum masing-masing tidak mengajukan nota keberatan (Eksepsi).
Sehingga majelis hakim memerintahkan agar tim JPU Kejari Palembang, melanjutkan persidangan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
Dipersidangan, tim JPU Kejari Palembang berencana bakal menghadirkan sebanyak 10 orang saksi terlebih dahulu dari pihak BPN yang akan dihadirkan pada sidang Selasa pekan depan.
Penyidikan kasus yang menjerat dua tersangka ini, diketahui merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat dua oknum mantan pejabat BPN Kota Palembang yang telah divonis pidana penjara.
Majelis hakim Tipikor PN Palembang, menjatuhkan vonis pidana kepada Ahmad Zairil sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang sekaligus ketua panitia adjudifikasi PTSL 2019, dengan pidana selama 4,5 tahun penjara.
Sedangkan, untuk pelaku lainnya yakni Joke Norita selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang sekaligus panitia PTSL tahun 2019, dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara, sama dengan tuntutan JPU Kejari Palembang.
Saat itu, para terdakwa oleh majelis hakim dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dalam UU RI no 20 tahun 2001.
Diketahui, modus yang dilakukan oleh kedua tersangka terutama tersangka Kartila sebagai pemilik tanah seluas 200 hektar yang disinyalir telah disertifikasi secara ilegal melalui program PTSL pada BPN Kota Palembang tahun 2019. (Eky/Ril*)