Sumsel Merdeka

JPU Tuntut 1 Tahun 10 Bulan Kepada Mantan Kadinkes Prabumulih

Sumselmerdeka.com-Palembang, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Dr Heppi Tedjo Tjahyono diganjar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih atas kasus dugaan korupsi kegiatan Home Visit Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017 dengan pidana 1 tahun 10 bulan penjara.

Sidang yang digelar virtual, Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH dalam persidangan, Kamis (30/06/2022), dengan agenda pembacaan tuntutan pidana dari JPU Kejari Prabumulih.

Dr Heppi dinyatakan melanggar dakwaan kedua JPU Kejari Prabumulih, dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No  20 tahun 2001 tentang Tipikor.

“Terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1,9 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana tambahan satu tahun penjara,” tegas JPU saat membacakan tuntutan. 

Terdakwa Dr Heppi Tedjo sebagaimana tuntutannya, dianggap menyalahi aturan dalam penggunaan dan pencairan dana kegiatan home visit anggaran tahun 2017 sebesar Rp141 juta, yang mana terdakwa adalah sebagai penanggung jawab dalam kegiatan tersebut.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang dihadirkan secara visual didampingi penasihat hukum diberikan waktu satu minggu guna menyampaikan pembelaan (pledoi), baik secara lisan maupun tertulis.

Menanggapi tuntutan itu, Yulison Amrani SH MH penasihat hukum terdakwa mengaku cukup puas dengan tuntutan pidana JPU, yang menurutnya telah memenuhi rasa keadilan bagi kliennya,

“Kami dengar tadi, dalam tuntutan JPU klien kami dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal Primer sebagaimana dakwaan JPU, hanya terbukti di dakwaan subsider melanggar Pasal 3 dan itu sudah sesuai dengan harapan kami,”ucap Yulinson

Namun, Yulinson akan tetap melakukan upaya hukum dengan membuat pembelaan (pledoi) secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.