Sumsel Merdeka

JPU KPK Minta Hakim Menolak Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Suap Pengadaan Smartboard Kabupaten Muara Enim

Sumsel Merdeka – Palembang ,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tiga terdakwa kasus dugaan suap pengadaan smartboard di Kabupaten Muara Enim.

Permintaan tersebut disampaikan JPU KPK saat membacakan nota pendapat atas perlawanan tim penasihat hukum terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (05/11/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing.

Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Edison alias Edi, Fika Nur Alawi selaku Direktur PT Millennium Solusi Abadi (MSA), dan Cory Erin Hardi yang merupakan staf marketing perusahaan tersebut.

Dalam tanggapannya, JPU KPK Ridho Sepputra menilai sejumlah keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum, terutama dari terdakwa Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi, sudah menyentuh substansi atau pokok perkara.

Menurut Ridho, persoalan mengenai rangkaian peristiwa pidana, pihak yang diduga terlibat, hingga peran masing-masing terdakwa harus dibuktikan melalui pemeriksaan di persidangan. Hal tersebut dinilai bukan menjadi alasan untuk menggugurkan surat dakwaan melalui mekanisme eksepsi.

JPU juga menilai penasihat hukum para terdakwa terlalu dini menyimpulkan persoalan tersebut sebelum proses pembuktian dilakukan.

“Untuk membuktikan kebenaran mengenai uraian peristiwa sebagaimana yang didalilkan oleh penasihat hukum terdakwa atau tentang kebenaran dari apa yang telah kami dakwakan, haruslah terlebih dahulu diperiksa di depan persidangan. Hal tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan pokok perkara,” katanya.

Jaksa menegaskan, proses peradilan pidana bertujuan mencari kebenaran materiil. Karena itu, pembuktian mengenai dugaan tindak pidana, pihak-pihak yang terlibat, serta peran masing-masing terdakwa harus dilakukan dengan memeriksa alat bukti di persidangan.

Atas pertimbangan tersebut, JPU berpendapat dalil-dalil keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa II dan terdakwa III tidak termasuk materi yang dapat dijadikan dasar perlawanan terhadap surat dakwaan.

Dalam petitumnya, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum Edison alias Edi, Fika Nur Alawi, dan Cory Erin Hardi.

JPU juga meminta hakim menyatakan Surat Dakwaan Nomor 97/TUT.01.04/24/10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 telah disusun secara sah menurut hukumi dan sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP.

Selain itu, jaksa meminta pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi Nomor 67/PID.SUS-TPK/2025/PN.PLG atas nama Edison alias Edi dan kawan-kawan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dengan demikian, JPU berharap majelis hakim mengesampingkan seluruh keberatan dari pihak terdakwa agar persidangan dapat berlanjut untuk memeriksa saksi, alat bukti, serta mengungkap fakta-fakta hukum dalam perkara dugaan suap tersebut.

“Kami berharap hakim mengesampingkan seluruh keberatan dari pihak terdakwa agar persidangan dapat berlanjut untuk memeriksa saksi, alat bukti,”harapnya.

Sementara itu, keputusan untuk menerima atau menolak eksepsi ketiga terdakwa sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. (Adm)

No tags for this post.
Scroll to Top