Sumsel Merdeka

JPU KPK Kami Punya Bukti, Hak Terdakwa Untuk Ingkar

Sumselmerdeka.com-Palembang, Wakil Bupati Oku Non Aktif, Johan Anuar hadir langsung dalam sidang tipikor lahan kuburan, selasa (6/04/2021).

Sidang yang sebelumnya diagendakan selasa (30/03/2021) namun di tunda karena terdakwa JA sakit.

Persidangan hari ini beragendakan keterangan terdakwa yang diketuai oleh hakim Erma Suhartini SH MH. Dalam keterangan Terdakwa JA bahwa dirinya tidak menerima aliran dana dalam pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU tahun anggaran 2013.

“Jaksa Penuntut Umum KPK, Asri Irawan mengatakan itu hak nya terdakwa untuk menyampaikan keterangannya pada majelis hakim. Dalam KUHP pun sudah diatur tentang hak dari setiap tersangka atau terdakwa untuk ingkar, kami punya bukti-bukti. Dan bukti-bukti Itu kami peroleh dari keterangan saksi,”kata Asri.

Asri menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan, terdakwa disebut telah menerima aliran dana sebesar Rp 1,5 Miliar. Dana itu terkait pengadaan lahan kuburan kabupaten OKU tahun anggaran 2013.

Asri juga menanggapi pernyataan pihak Johan Anuar yang menyoroti soal kasus ini bisa diambil KPK, Seperti diketahui, perkara ini semula tidak bisa lanjut ke tahap P21 saat masih ditangani Ditreskrimsus Polda Sumsel, namun kini berlanjut ke persidangan setelah kasus ini diambil alih KPK.

Perlu diketahui bahwa wewenang pengambil alihan perkara oleh KPK itu sudah ada dan diatur oleh undang-undang 30 tahun 2002.

Asri juga membantah anggapan yang menyebut kasus dugaan korupsi lahan kuburan dengan terdakwa JA terkesan dipaksakan. hal tersebut menurutnya adalah pemikiran yang keliru.

“Asri menegaskan secara hukum, sudah tertuang di dalam undang-undang 30 tahun 2002. Kemudian dalam perubahan di undang-undang 19 tahun 2019, disana disebutkan wewenang untuk mengambil alih perkara dari penegak hukum lainnya dalam hal ini kepolisian atau kejaksaan,” tegasnya.

Scroll to Top