Sumselmerdeka.com-Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI punya keyakinan mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex menerima fee dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR, meskipun dalam proses sidang pemeriksaan terdakwa tidak mengakuinya.
JPU KPK RI, Taufiq Ibnugroho mengatakan, itu hak terdakwa untuk mengelak dari dakwaan berupa dugaan penerimaan sejumlah aliran dana terhadap empat paket proyek yang dikerjakan kontraktor Suhandi di Kabupaten Muba tahun anggaran 2021.
“KPK dalam membuat suatu dakwaan meyakini dan telah cukup bukti bahwa terdakwa Dodi Reza Alex beserta dua terdakwa lainnya melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan,” kata Taufiq Ibnugroho saat dibincangi usai persidangan, kamis (09/06/2022).
Sementara itu, Waldus Situmorang SH MH, penasihat hukum terdakwa Dodi Reza Alex juga berkeyakinan sama seperti JPU KPK, selain pengakuan kliennya tidak pernah menerima sejumlah fee yang didakwakan oleh JPU KPK RI, juga di sidang pemeriksaan perkara tidak ada satupun saksi yang menyebutkan kliennya itu menerima fee.
“Anda bisa melihat sendirikan tadi di persidangan, Majelis hakim sempat mengkonfrontir para terdakwa terkait adanya penerimaan fee oleh klien kita, mengatakan tidak ada,” ungkapnya.
Dari pantauan awak media usai sidang, tiga terdakwa Dodi Reza Alex, Herman Mayori, serta Eddy Umari kembali mengenakan rompi tahanan KPK dengan kedua tangan borgol, kemudian para terdakwa lalu digiring petugas memasuki mobil tahanan menuju bandara untuk langsung diterbangkan dan kembali dilakukan penahanan di rutan KPK RI di Jakarta.
Menurut informasi yang didapat, Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan kamis pekan depan digelar secara online dengan agenda mendengar tuntutan pidana jaksa KPK untuk para terdakwa.