Sumsel Merdeka

HUT RI KE-77 ( 339 ) WBP Rutan Prabumulih Dapat Remisi Umum (RU) 4 Napi Langsung Bebas

Sumselmerdeka.com-Prabumulih (Sumsel),
Dalam Rangka Hari Kemerdekaan RI ke-77 Tahun, Sebanyak 339 ( Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan ) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Prabumulih mendapatkan potongan masa pidana atau remisi, Rabu ( 17/08/2022)

Pemberian remisi berlangsung di Ruang Aula Rutan Prabumulih yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, yang di hadiri oleh Walikota Prabumulih, Wakil Walikota Prabumulih, Ketua DPRD Prabumulih, Kapolres Prabumulih, Pengadilan Negeri Kota Prabumulih, Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, BNN Kota Prabumulih, Kasub Denpom, Koramil Kota Prabumulih,
Pengadilan Agama, Kapolsek Prabumulih Timur, Kapolsek Prabumulih Barat, Kapolsek Cambai, Kapolsek Rkt, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Puskesmas Sukajadi, Pimpinan Bri,Bsi dan seluruh jajaran Rutan Prabumulih.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1268.PK.05.04 TAHUN 2022, tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Sebanyak 339 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Prabumulih mendapatkan potongan masa pidana atau remisi, dengan usulan awal remisi 364 WBP, yang mendapatkan SK atau yang mendapatkan remisi 339 WBP, dengan rincian yang mendapatkan remisi umum I sebanyak 332 WBP, remisi umum II sebanyak 7 WBP, (yang langsung bebas 4 WBP, sedangkan 3 WBP masih menjalani subsider).

Pemberian SK Remisi ini diserahkan secara langsung oleh Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM, kepada perwakilan salah satu narapidana yang hari ini dinyatakan bebas.

“Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Prabumulih David Rosehan Amd IP SH. menjelaskan bahwa, pemberian remisi ini diberikan kepada semua warga binaan yang telah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana yang terdapat dalam aturan Perundang-undangan, adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, menjalani minimal 6 bulan pidana, berkelakuan baik, dengan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan dan tidak mendapat catatan register pelanggaran (F) disamping itu, juga aktif mengikuti program pembinaan,” ucap David Karutan Prabumulih.

Mudah-mudahan dengan adanya pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana agar menyadari kesalahan, tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, dan kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat.(Rdn)

Scroll to Top